Pil PCC atau Somadril masuk dalam narkotika golongan 1 menambah daftar zat terlarang di indonesia

Apoteker Anda – Kini obat yang mengandung Carisoprodol yang lebih dikenal dengan nama pil PCC atau Somadril sudah masuk narkotika golongan I. Per tanggal 6 Maret 2018, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM yang lebih dikenal Nila Moeloek menandatangani pengesahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Peraturan tersebut merupakan hasil revisi dari Permenkes No. 58 tahun 2017 dengan salah satu pertimbangan bahwa terdapat peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika. Terbitnya Permenkes No.7 tahun 2018 ini menambah deretan zat psikoaktif yang termasuk dalam narkotika golongan 1.
Adalah pil PCC dengan kandungan Carisoprodol. Obat ini banyak dikenal dengan nama dagang Somadril.
Sebelumnya, dibulan september 2017, sebuah kasus mengemparkan dunia kesehatan Indonesia dengan ditemukannya penggunaan zat terlarang ini pada remaja di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak tanggung-tanggung, dilansir melalui detik.com penyalahgunaan obat yang sekarang ini menjadi narkotika golongan 1 menewaskan 4 remaja, dan puluhan lainnya menjalani perawatan intensif.
Dengan status terbaru carisoprodol sebagai narkotika, maka berbagai produk yang mengandung zat tersebut dilarang beredar di Indonesia. Selain Somadril, ada beberapa nama dagang dari carisoprodol antara lain:
  • Carnophen
  • Rheunmastop
  • Somadril Compositum
  • New Skelan
  • Carsipain
  • Carminofein
  • Etacarphen
  • Cazerol
  • Bimacarphen
  • Karnomed

Apa itu pil PCC?

Pill PCC adalah obat yang terdiri dari 3 bahan aktif yaitu paracetamol atau acetaminofen, caffeine, dan carisoprodol. ketiga bahan aktif tersebut memberikan efek kerja yang berbeda namun saling berkaitan untuk mendukung masing-masing efek kerja obat.
Baca selengkapnya: Apa itu pil PCC?

Sanksi hukum menggunakan pil PCC atau Carisoprodol

Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pengaturan tersebut termasuk pelanggaran pidana terkait narkotika golongan I.
Berdasarkan pasal 112 dalam UU No.35 2009 menyebutkan:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Lebih lanjut pasal 114:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Lebih lanjut di pasal 115
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Untuk mengetahui sanksi lain, silahkan download selengkapnya: UU Narkotika No.35 tahun 2009
Kini Permenkes Nomor 7 tahun 2018 mulai disosialisasi dan diterapkan. Sehingga sanksi yang berlaku bagi siapa saja penguna bukan lagi berpedoman pada Undang-Undang kesehatan. Melainkan tindakan tersebut akan masuk pada pelanggaran pidana Undang-Undang Narkotika.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.